Jakarta - Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus, bungkusan kepala babi itu ditujukan kepada salah satu jurnalis Tempo. Merespon hal tersebut, Pengurus Pusat Milenial Cyber Media (MCM) mengutuk keras atas tindakan teror tersebut.
"Milenial Cyber Media (MCM) mengutuk keras segala bentuk intimidasi ataupun teror terhadap jurnalis sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada salah satu jurnalis Tempo Fransisca kemarin, Kamis (20/3/2025), " kata Sekretaris Jenderal Milenial Cyber Media, Nasky P Tandjung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Kami sangat sesalkan atas insiden teror ini. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata intimidasi, teror, dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 UU Pers
"Sebagai bagian dari komunitas pers kami sangat mengutuk keras setiap bentuk teror, dan intimidasi dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme, " tegasnya.
Ia mengatakan, seorang jurnalis dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media, namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, tindakan itu sekaligus melanggar Hak Asazi Manusia (HAM) karena hak memperoleh informasi merupakan HAM.
"Maka dari itu, jika pihak-pihak masyarakat yang berkeberatan atas kesalahan para wartawan atau produk jurnalistiknya, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka bisa ditempuh hak jawab, dan itu diatur dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik, " jelasnya.
Oleh sebab itu, Nasky juga meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut kasus teror ini. Ia menegaskan, jika pelaku berhasil ditangkap, diharapkan tidak ada lagi aksi teror kepada jurnalis, wartawan, dan insan pers lainnya. Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum (APH) wajib mengusut kasus tersebut untuk membuktikan mereka bekerja secara profesional dan berintegritas. Keseriusan kepolisian penting supaya publik bisa menilai jalannya penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau gak serius polisi bagian dari pembiaran teror terhadap jurnalis, ” tambahnya.
Oleh sebab itu, Kami berharap agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional, pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran, " ujarnya.
Diakhir, Kami berharap betul tindakan teror, kekerasan, dan intimidasi, yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab terhadap kerja-kerja jurnalistik agar dihentikan, karena kita mencederai demokrasi, kita mencederai kerja profesional teman-teman jurnalistik. Dan kita berharap tekanan ini tidak mengurangi daya kritis, dan daya kekuatan teman-teman untuk bekerja, nggak usah takut, tetap bekerja secara profesional tapi harus pertimbangkan keamanan, " sambungnya.