Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong Papua Barat

    Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong Papua Barat

    Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua tersangka atas kasus bentrokan antar kelompok di Sorong, Papua Barat. Keduanya telah ditahan oleh Polisi.

    "Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan, " tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal bentrok Sorong di Mabes Polri, Kamis (27/01/2022).

    Ahmad menuturkan, penyidik masih terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan itu. Penyidik juga memburu pembakar tempat hiburan malam. "Penyidik terus bekerja dan Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut, " jelasnya.

    Sebagai informasi, kedua tersangka yang kini ditahan berasal dari satu kelompok. Ahmad mengatakan, keduanya terlibat dalam pertikaian. "Kita tidak mengatakan serang atau diserang, tapi terjadi pertikaian, " kata Ahmad.

    Sebelumnya, polisi memastikan situasi di Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Papua dipastikan terkendali setelah bentrokan dua kelompok. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 18 orang meninggal dunia. (Humas Polri/HR)

    DKI Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Selain Rekrut 1.291 Bintara IT, Polri Juga...

    Artikel Berikutnya

    1 Tahun, Kapolri: Setapak Perubahan Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan
    Nissan: Perjalanan dari Datsun hingga Merek Global Terkemuka

    Ikuti Kami