Paskibraka DKI Jakarta mengenakan jilbab saat dikukuhkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono

    Paskibraka DKI Jakarta mengenakan jilbab saat dikukuhkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono
    42 Paskibraka DKI Jakarta dikukuhkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Balaikota, Rabu (14/8/2024)

    JAKARTA, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengukuhkan 42 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi DKI Jakarta 2024, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024 )

    Anggota Paskibraka tersebut telah diberikan amanat untuk bertanggung jawab dalam setiap kegiatan upacara yang ditugaskan oleh Pemprov DKI Jakarta selama setahun ke depan.

    Sejumlah anggota Paskibraka perempuan DKI Jakarta terlihat mengenakan jilbab hitam saat dikukuhkan

    "Kami mengucapkan selamat kepada adik-adik yang telah terpilih sebagai anggota Paskibraka. Semoga amanat ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi adik-adik semuanya, serta menjadi contoh pembelajaran dan pengalaman makna kemerdekaan RI di masa yang akan datang, " ujar Pj Gubernur Heru,

    Sebagai simbol pengukuhan, Pj Gubernur Heru menyematkan lencana merah putih garuda kepada salah satu perwakilan Paskibraka. Setelah itu, dilakukan prosesi foto bersama para anggota Paskibraka beserta para orang tua.

    Lebih lanjut, Pj Gubernur Heru mengatakan, total anggota Paskibraka Provinsi DKI Jakarta sebelumnya ada 44 orang. Namun, dua anggota lainnya telah dikirim mewakili tingkat nasional untuk upacara Hari Ulang Tahun (HUT) RI di IKN (Ibu Kota Nusantara)

    Sementata itu, soal 18 Paskibraka Nasional putri yang melepaskan jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo di IKN Selasa (13/8/2024) langsung ditanggapiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

    Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah kesukarelaan masing-masing mengikuti peraturan yang ada dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000

    Penampilan anggota paskibraka yang lepas jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan

    "Di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut, BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi, " ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024) (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Kotak Kosong. KPU DKI akan Perpanjang...

    Artikel Berikutnya

    79 Tahun Kemerdekaan RI, PHK Massal Masih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Muhammad Isradi: Tantangan Pembangunan Jalan di Kalimantan Menggunakan Teknologi CTRB
    Irjen TNI Audit Kinerja Athan RI Pretoria, Afrika Selatan
    Hendri Kampai: Kolonialisme di Dunia Pendidikan Indonesia

    Ikuti Kami