KPK Tetapkan SYL, Sekjen dan Pejabat Eselon II Kementan Tersangka

    KPK Tetapkan SYL, Sekjen dan Pejabat Eselon II Kementan Tersangka
    Konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementereian Pertanian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

    JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Rabu (11/10/2023) malam.

    Johanis mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena bersama-sama menyalahgunakan kekuasan, memaksa memberikan sesuatu untuk lelang jabatan termasuk ikut pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

    Dalam melakukan aksi dugaan korupsi. SYL membuat kebijakan personal dengan menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari pejabat Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

    "Sumber uang yang digunakan dari realisasi pertanian yang sudah di mark up, termasuk para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian pertanian dengan kisaran nilai USD 4.000-USD 10.000, " ujar Johanis.

    Menurut Johanis, selama melakukan dugaan pungutan itu, uang dinikmati SYL bersama KS dan MH sejumlah Rp13, 9 miliar

    Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka Rabu (11/10/2023). KPK menahan Kasdi selama 20 hari ke depan.

    "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK. Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK, " katanya

    Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf E, Pasal 12 B UU Republik Indonesia nomor 31 rahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korups sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP, " tandas Johanis.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Hendardi, Kawal MK agar Tidak Jadi Instrumen...

    Artikel Berikutnya

    Setelah ditangkap, KPK belum Menahan Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Muhammad Isradi: Tantangan Pembangunan Jalan di Kalimantan Menggunakan Teknologi CTRB
    Irjen TNI Audit Kinerja Athan RI Pretoria, Afrika Selatan
    Hendri Kampai: Kolonialisme di Dunia Pendidikan Indonesia

    Ikuti Kami