DJP Permudah Administrasi Penerima Royalti

    DJP Permudah Administrasi Penerima Royalti
    Wajib pajak perlu mengetahui setiap jenis pajak beserta ketentuannya.
    JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi (WP OP) dari 15 persen jumlah bruto royalti menjadi enam persen.

    Ketentuan tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang menerima royalti.

    "Penurunan tarif efektif sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/3/2023)


    Penurunan tarif efektif pajak royalti ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Oleh WP OP yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan NPPN.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Saiful Chaniago Menilai Margono Djojohadikusumo Layak Sebagai Pahlawan Nasional 
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau

    Ikuti Kami