Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Kasus Penggelembungan Suara Pemilu Legislatif di Dapil Jatim VI

    Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Kasus Penggelembungan Suara Pemilu Legislatif di Dapil Jatim VI
    Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama anggota Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024

    JAKARTA  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam sidangnya memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI meliputi Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

    Keputusan itu dibacakan Rahmat Bagja Ketua Bawaslu selaku Ketua Majelis Sidang Perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dilaporkan oleh Saman saksi dari Partai Demokrat.

    "Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional, ” ujar Bagja  di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

    KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di dapil Jatim VI. Padahal, saksi Partai Demokrat bernama Saman sudah menyampaikan temuan selisih tersebut saat rekapitulasi suara.

    Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

    Tindakan KPU selaku terlapor yang tidak menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat serta melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

    Terbukti atas pelanggaran tersebut, Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran dan meminta KPU RI tidak mengulangi perbuatan serupa.

    Sementara itu, anggota Majelis Sidang Bawaslu. Puadi mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara karena KPU RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Rabu (20/3/2024).

    Oleh karena itu, perselisihan perolehan suara hasil pemilu tersebut harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).(hy).

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Ciliwung Meluap, Tanggul Hek Jebol, Jakarta...

    Artikel Berikutnya

    Teknologi Wolbachia Belum Mampu Cegah Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Muhammad Isradi: Tantangan Pembangunan Jalan di Kalimantan Menggunakan Teknologi CTRB
    Irjen TNI Audit Kinerja Athan RI Pretoria, Afrika Selatan
    Hendri Kampai: Kolonialisme di Dunia Pendidikan Indonesia

    Ikuti Kami